• Kategori

  • Tulisan Terakhir

  • Ada Apa di Hari Ini ?

    Mei 2024
    S S R K J S M
     12345
    6789101112
    13141516171819
    20212223242526
    2728293031  
  • Pesan Hari Ini :

    "Cobalah untuk selalu melakukan instrospeksi pada diri sendiri, karena itu lebih baik daripada menuntut kesalahan orang lain"
  • Sampaikanlah Aspirasi Anda Melalui SMS ke :

    Nomor : 0811204050 Tarif Biasa Semua Operator

Kadis Tidak Hadir, Pansus Tolak Rapat Kerja

DPRD Kota Bandung, (TRIBUN-Online).

Karena ketidakhadiran Kepala Dinas Tata Ruang dan Ciptakarya (Distarcip) Kota Bandung, Pansus X DPRD Kota Bandung tidak mau melanjutkan rapat kerja pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Rapat dijadwalkan Kamis (23/9) pukul 10.00 WIB. Namun setelah ditunggu selama 30 menit, Kadistarcip tidak kunjung hadir. Kadistarcip diwakili oleh beberapa stafnya, namun tidak memberikan keterangan tertulis kepada Pansus.

Seorang staf yang mewakili mengatakan, Kadistarcip tidak dapat hadir karena harus menemui perwakilan Kementerian Perumahan Rakyat yang melakukan kunjungan kerja ke Kantor Distarcip.

Setelah mendengarkan alasan dari perwakilan Distarcip dan meminta pendapat dari para anggota Pansus, Ketua Pansus X, Lia Noer Hambali memutuskan untuk menunda rapat kerja ekspose Raperda IMB.

“Ini mengecewakan sekali. Kepala Dinas tidak datang, padahal Distarcip yang mengajukan raperda ini. Harusnya kalau mewakilkan resmi menunjukkan siapa. Jangan sampai nanti Kadis justru menolak atau menyalahkan apa yang pernah disampaikan staf,” ujar Lia, beberapa saat lalu.

Penundaan rapat kerja, katanya, kemungkinan akan memperlambat pembahasan Raperda. Agenda rapat kerja berikutnya dijadwalkan baru akan dilaksanakan kembali pada 18 Oktober nanti.

“Jadi cepat lambatnya pembahasan Perda itu tergantung bagaimana sikap SKPD,” kata Lia.

Meski memprediksi pembahasan Raperda membutuhkan waktu lebih lama, Lia memastikan pembahasan perda akan selesai sebelum akhir tahun ini.

Sekda Harus Menegur Kepala Distarcip

DPRD Kota Bandung, (TRIBUN-Online).

Pemerintah Kota Bandung diminta untuk menegur kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tidak mengindahkan rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Hal tersebut disampaikan Ketua Pansus X DPRD Kota Bandung Lia Noer Hambali, beberapa saat lalu.

“Sekda sudah pernah berkomitmen bahwa rapat kerja dengan dewan diutamakan. Sekda harus menegur Kepala Distarcip, Kepala BPPT dan Kabag Hukum atas ketidakhadiran mereka hari ini,” ujarnya.

Ekpose Raperda, kata Lia, adalah pintu awal pembahasan Raperda serta memberi arah sebelum Raperda diajukan. Dalam ekspose Raperda, Kadis berperan menyampaikan filosofi, fisiologi, dan aspek yuridis dari pengajuan Raperda.

“Kalau setiap rapat diwakili, ini kami anggap sebagai bentuk pelecehan terhadap lembaga,” ujarnya.

Penundaan rapat kerja pansus akibat ketidakhadiran Kadis dalam ekspose Raperda kali ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya, Pansus IV DPRD pernah melakukan hal sama karena Kepala Dinas Koperasi UKM, Perindustrian, dan Perdagangan terlambat datang.