DPRD Kota Bandung, (TRIBUN-Online).
Karena ketidakhadiran Kepala Dinas Tata Ruang dan Ciptakarya (Distarcip) Kota Bandung, Pansus X DPRD Kota Bandung tidak mau melanjutkan rapat kerja pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Rapat dijadwalkan Kamis (23/9) pukul 10.00 WIB. Namun setelah ditunggu selama 30 menit, Kadistarcip tidak kunjung hadir. Kadistarcip diwakili oleh beberapa stafnya, namun tidak memberikan keterangan tertulis kepada Pansus.
Seorang staf yang mewakili mengatakan, Kadistarcip tidak dapat hadir karena harus menemui perwakilan Kementerian Perumahan Rakyat yang melakukan kunjungan kerja ke Kantor Distarcip.
Setelah mendengarkan alasan dari perwakilan Distarcip dan meminta pendapat dari para anggota Pansus, Ketua Pansus X, Lia Noer Hambali memutuskan untuk menunda rapat kerja ekspose Raperda IMB.
“Ini mengecewakan sekali. Kepala Dinas tidak datang, padahal Distarcip yang mengajukan raperda ini. Harusnya kalau mewakilkan resmi menunjukkan siapa. Jangan sampai nanti Kadis justru menolak atau menyalahkan apa yang pernah disampaikan staf,” ujar Lia, beberapa saat lalu.
Penundaan rapat kerja, katanya, kemungkinan akan memperlambat pembahasan Raperda. Agenda rapat kerja berikutnya dijadwalkan baru akan dilaksanakan kembali pada 18 Oktober nanti.
“Jadi cepat lambatnya pembahasan Perda itu tergantung bagaimana sikap SKPD,” kata Lia.
Meski memprediksi pembahasan Raperda membutuhkan waktu lebih lama, Lia memastikan pembahasan perda akan selesai sebelum akhir tahun ini.
Filed under: DPRD | Leave a comment »